Monday, 19 October 2026 • Portal Warta & Opini PMII
Logo PMII
KABAR PMII

Pers & Gagasan Intelektual

Regulasi & Kode Etik

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ketentuan standar operasional pemberitaan media daring yang diberlakukan di lingkungan Kabar PMII.

1. Ruang Lingkup

Media Siber Kabar PMII adalah media informasi berbasis internet yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap naskah warta yang diterbitkan wajib melalui proses verifikasi fakta. Opini atau naskah yang berpotensi merugikan pihak lain harus mencantumkan asas keberimbangan (cover both sides).

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Naskah esai, opini, dan warta yang dikirimkan oleh kader melalui Meja Redaksi tunduk pada syarat dan ketentuan hukum. Dewan Redaksi berhak menyunting judul, memotong kalimat yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau muatan SARA tanpa mengubah substansi pokok gagasan penulis.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat kekeliruan data, redaksi akan segera mencantumkan ralat pada naskah terkait dengan tanda keterangan waktu pembaruan artikel.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran sepihak dari luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan anak di bawah umur, atau atas putusan Dewan Pers.