Sunday, 18 October 2026 • Portal Warta & Opini PMII
Logo PMII
KABAR PMII

Pers & Gagasan Intelektual

Berita

Dugaan Penipuan Proyek Mall di Nganjuk Rp16,5 Miliar: Lahan Terganjal Status LSD, Kasus Bergulir ke Ranah Hukum

Penulis: Ilham Wahyu
16 October 2026 26 kali dibaca
Dugaan Penipuan Proyek Mall di Nganjuk Rp16,5 Miliar: Lahan Terganjal Status LSD, Kasus Bergulir ke Ranah Hukum Dokumentasi: Dugaan Penipuan Proyek Mall di Nganjuk Rp16,5 Miliar: Lahan Terganjal Status LSD, Kasus Bergulir ke Ranah Hukum
NGANJUK, 16 OKTOBER 2026 — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan bernilai belasan miliar rupiah dalam proyek pembangunan pusat perbelanjaan (mall) di Kabupaten Nganjuk kini memasuki babak baru. Seorang investor bernama Phik Kwan mengaku mengalami kerugian hingga Rp16,5 miliar setelah menanamkan modal pada proyek yang ditawarkan oleh rekannya melalui badan hukum PT Tajir Nganjuk Sejahtera (TNS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan Jawa Pos, dana belasan miliar tersebut awalnya disetorkan untuk pembelian lahan seluas 12.600 meter persegi yang rencananya akan disulap menjadi area pertokoan dan pusat perbelanjaan modern di Nganjuk. Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut diterpa masalah krusial terkait regulasi tata ruang dan legalitas lahan.

 Laporan Lahan Berstatus LSD dan Janji Proyek Fiktif
Permasalahan mulai mencuat ketika lahan seluas 1,2 hektare yang disiapkan untuk tapak pembangunan mall tersebut ternyata berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sesuai dengan aturan tata ruang nasional dan daerah, lahan berstatus LSD memiliki pembatasan ketat dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk bangunan komersial.

Kuasa hukum Phik Kwan, Mochamad Awaludin, menjelaskan bahwa kliennya ditawari proyek ini oleh dua pihak terlapor, yakni Njanto Prijonggo dan Edy Widjaja. Meski dana sebesar Rp16,5 miliar telah disetorkan, wujud fisik pertokoan maupun pusat perbelanjaan yang dijanjikan sama sekali tidak kunjung terealisasi di lapangan.

"Sampai sekarang, tidak ada wujud pembangunan pertokoan maupun pusat perbelanjaan yang dijanjikan," ujar Awaludin sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Ia juga menambahkan bahwa kedua terlapor sempat berdalih bahwa dana operasional proyek telah habis dan meminta tambahan modal dari kliennya melalui skema corporate guarantee. Namun, Phik Kwan menolak permintaan tersebut karena menilai terdapat berbagai kejanggalan dalam tata kelola proyek.

 Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian terkait uang modal maupun bentuk fisik bangunan, pihak Phik Kwan akhirnya menempuh jalur hukum. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi mall di Nganjuk ini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses secara hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor (Njanto Prijonggo dan Edy Widjaja) belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

 Pelajaran Penting: Edukasi Tata Ruang & Legalitas Investasi di Daerah

Merekabox kasus investasi di Kabupaten Nganjuk ini menjadi catatan penting bagi dunia usaha dan publik di Jawa Timur. Aktivis dan pengamat sosial daerah menilai ada dua hal utama yang harus menjadi perhatian bersama dalam setiap rencana investasi properti skala besar:

  1. Pemeriksaan Status Tata Ruang (RTRW & LSD): Sebelum melakukan penyetoran modal untuk proyek properti atau komersial, calon investor wajib memastikan status alih fungsi lahan melalui Dinas PUPR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat guna menghindari kendala Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
  2. Prinsip Transparansi dan Legalitas Hukum: Setiap perjanjian kerja sama investasi berskala besar harus ditunjang oleh dokumen legalitas yang jelas, analisis dampak lingkungan, serta skema pertanggungjawaban keuangan yang transparan.

Diharapkan penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi daerah tetap aman dan kondusif.
Tag: #Investasi Bodong Nganjuk #Berita Nganjuk #Info Daerah Nganjuk #PT Tajir Nganjuk Sejahtera #Lahan Sawah Dilindungi #Jawa Pos #Warga Bicara #Kabar PMII PK JS
Bagikan:

Baca Juga Artikel Lainnya